Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar

Kejagung tangkap Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, dalam perkara kasus suap hakim Rp60 miliar. Foto story.kejaksaan.go.id.
Kejagung tangkap Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, dalam perkara kasus suap hakim Rp60 miliar. Foto story.kejaksaan.go.id.

RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus suap hakim. Kali ini, penyidik Jampidsus Kejagung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) beserta dua pengacara MS dan AR, kasus suap senilai Rp60 miliar terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Minggu, 13 April 2025, menyatakan, pengungkapan kasus suap Rp60 miliar ini hasil pengembangan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

“Ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di PN Surabaya,” ujar Abdul Qohar.

Sebelumnya pada Oktober 2024, Kejagung berhasil mengungkap kasus suap hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo dalam perkara vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Kejagung juga menangkap hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, Rudi Suparmono.

Abdul Qohar menjelaskan, kasus suap yang melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan, MAN beserta tiga tersangka lainnya, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.

Perkara tersebut menyeret tiga perusahaan yakni, Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Kedua, perusahaan Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga, perusahaan Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Terkait tindak pidana dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiga terdakwa (perusahaan) masing-masing denda pidana sebesar Rp1 miliar.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp937.558.181.691,26 kepada Permata Hijau Group, Rp11.880.351.802.619 kepada Wilmar Group, dan Rp4.809.938.943.794,1 kepada Musim Mas Group.

“Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar.

Terkait putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

“Pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. Pemberiaan ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag jadi perkaranya tidak terbukti,” beber Qohar.

Artikel lain

Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun

Kejagung Tahan Hakim Tinggi Rudi Suparmono dan Temukan Uang Rp21 Miliar

Kejagung Ungkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Sita Uang Miliaran