RIENEWS.COM – Pengungkapan kasus suap hakim Rp60 miliar yang menyeret empat hakim di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara dan satu panitera muda perdata pada Pengadilan Jakarta Utara, oleh penyidik Jampidsus Kejagung, mencengangkan publik.
Pengungkapan kasus suap hakim Rp60 miliar “jual-beli” putusan ontslag van alle recht vervolging dalam perkara tindak pidana dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa tiga perusahaan “raksasa” di Indonesia, hingga kini masih didalami Kejagung.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menyita beragam barang bukti harta berupa, uang, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua dari para tersangka.
“Penyidik terus melakukan berbagai kegiatan berupa penggeledan dan penyitaan di berbagai tempat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam waktu tiga hari tersebut, kata Harli, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang serta kendaraan bermotor.
Dia mengungkapkan, hasil penggeledahan dari rumah tersangka Ketua PN Jakarta Selatan, MAN yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, yang berada di Tegal, Jawa Tengah. Disita uang Dolar Singapura dalam pecahan SDG 100 (40 lembar), dan uang Dolar AS dalam pecahan US$ 100 (125 lembar).
Dari rumah tersangka AR (pengacara) di Jalan Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, penyidik menyita uang Dolar Singapura pecahan 100 (10 lembar), dan SGD 50 sebanyak 74 lembar. Satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dua unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor, dan tujuh unit sepeda.
Hasil penyitaan dari rumah tersangka Ali Muhtarom Hakim Ad Hoc PN Jakarta Pusat di Jepara, disita uang Dolar Amerika sebanyak 36 ribu, dan satu unit mobil Fortuner.
Hasil penggeledahan di kantor pengacara MS, penyidik menyita uang SGD4.700. Sedangkan dari rumah hakim PN Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharuddin, penyidik menyita uang Rp616,23 juta.
Artikel lain
Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar, Tiga Hakim PN Jakpus Jadi Tersangka
Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar
KKI Cabut Izin Praktik Dokter Priguna Tersangka Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung