Ahli Waris PT Moeis Dipaksa Tak Akui Putusan Kasasi MA

Plang nama perusahaan PT Moeis. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Ahli waris PT. Moeis, Zulkarnaen Nasution mengaku dipaksa untuk tidak mengakui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), oleh pihak yang menguasai aset dam perusahaan peninggalan ayahnya.

Putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2011, memenangkan ahli waris, Zulkarnaen dkk, dalam sengketa pengelolaan dan aset PT. Moeis yang bergerak di bidang perkebunan.

Namun sampai sekarang, Zulkarnaen tidak dapat menguasai perusahaan dan aset PT Moeis. Perusahaan tersebut  didirikan ayahnya, almarhum Abdul Moeis Nasution pada tahun 1958.

Selain tidak dapat menguasai kembali perusahaan dan aset PT. Moeis, Zulkarnaen mengaku kini mendapatkan intimidasi dan tindakan kriminalisasi hukum.

Berita Terkait: Zulkarnaen: Tolonglah Kami Pak Presiden, Tegakkan Hukum

Bahkan adiknya, Abdul Munir Nasution, meninggal dengan status tahanan. Munir ditangkap dengan tuduhan mencuri sawit di lahan warisan orang tuanya, yang telah dimenangkan dalam persidangan.

Zulkarnaen mengungkapkan, belakangan datang tekanan kepada mereka agar menyatakan penyerahan aset dan tidak mengakui putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Kami (ahli waris) dipaksa menyerahkan semua aset PT. Moeis pada mereka (Yu) dengan imbalan uang, Rp 1 miliar. Kami juga disuruh menyatakan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sah dan batal demi hukum,” kata Zulkarnaen, Jumat 14 September 2018.

Kasus ini bermula dari gugatan yang dilakukan ahli waris Abdul Moeis Nasution, Dahlina Nasution–Zulkarnain Nasution-Abdul Munir Nasution dengan tergugat Muchrid Nasution dkk.

Pihak Zulkarnaen akhirnya memenangkan perkara tersebut hingga tingkat kasasi.