RIENEWS.COM – Kejaksaan Negeri Karo menjadwalkan akan memeriksa empat tersangka korupsi pembangunan Tugu Menjuah-Juah Berastagi (TMJB), dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo pada Jumat 21 September 2018.
Keterlibatan dua ASN ini bakal menambah daftar panjang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Provinsi Sumatera Utara yang terjerumus dalam kasus korupsi. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negeri Pusat merilis Provinsi Sumatera Utara menempati rating pertama dalam jumlah PNS/ASN koruptor, dengan jumlah 298 PNS.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Dapot Manurung mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi pembangunan TMJB memasuki tahapan pemeriksaan tersangka.
Berita Sebelumnya: Ini 4 Tersangka Korupsi Tugu Menjuah Juah Berastagi Rp650 Juta
Baca Berita: DPRD Karo Dukung Polisi Berantas Perjudian
Dalam kasus ini, Kejari Karo menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya berstatus PNS, yakni Chandra Tarigan (Kadis Perkim), Radius Tarigan (PPK di Dinas Perkim). Dua tersangka lainnya dari swasta, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan), dan Ir. EPS selaku pelaksana kegiatan.