RIENEWS.COM – Gara-gara ketahuan menyimpan sabu di dalam dompet, laki-laki berinisial GGM, 39 tahun, warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo ditangkap polisi. Sabu dengan berat kotor 9,2 gram itu dibagi dalam 14 kantong plastik klip bening berlis merah dan disimpan dalam dompet. Sejumlah personil Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menangkapnya di sebuah gubuk perladangan di seputaran Desa Merdeka, Selasa, 6 November 2018 sore.
Berdasarkan catatan laporan kepolisian, 6 November 2018 sore itu, polisi mendapat informasi warga mengenai laki-laki yang tengah memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu di gubuk perladangan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan menuju ke lokasi tersebut. Kemudian polisi mengamankan GGM dan menggeledahnya. Pada kantong celana sebelah kiri depannya ditemukan sebuah dompet berwarna hijau merah yang berisi 14 paket narkotika jenis sabu.