RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya, Cory Sebayang akan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi (Mata) Karo ke Menteri Dalam Negeri karena tidak membebastugaskan dua pejabat Pemerintahan Kabupaten Karo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi (TMJB).
Hal itu terungkap dalam surat tertanggal 19 November 2018 tentang permohonan penjelasan tertulis mengenai status tersangka pejabat Pemkab Karo dan permohonan foto copy surat kuasa pengguna anggaran.
Surat itu dikirim LSM Mata Karo kepada Bupati Karo dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk bahan kami berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan upaya menempuh jalur hukum,” kata Ketua LSM Mata Karo Llyod Reynold Ginting Munthe kepada wartawan, Rabu, 21 November 2018.
Sebagai pucuk pimpinan, Terkelin dan Cory dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Tanah Karo yang dikenal dengan sebutan Bumi Turang. Lantaran Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Karo, Chandra Tarigan selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) dan Radius Tarigan selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dari proyek TMJB tak kunjung dicopot jabatannya sebagai KPS dan PPK meski telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Karo sebagai tersangka TMJB senilai Rp 679.573.000. Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tindakan Terkelin dinilai bertentang dengan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomer 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dalam hal fakta integritas yang mewajibkan untuk membuat pernyataan tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
LSM Mata Karo menduga Terkelin dan Cory berusaha melindungi serta membela bawahannya. Sebagaimana terungkap dalam pertemuan antara Terkelin dan Cory dengan warga Karo yang bergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama pada 15 November 2018 di kantin Pemkab Karo.