RIENEWS.COM – Terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu 5 Januari 2019, PT Pertamina (Persero) memberlakukan harga baru (penurunan harga) untuk bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Kisaran penurunan harga BBM non subsidi dari Rp100 hingga Rp250.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan, penyesuaian harga yang dilakukan Pertamina telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Kami telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama pelanggan setia produk-produk Pertamina,” ujar Nicke dalam siaran pers yang diterima Redaksi, Jumat malam, 4 Januari 2019.
Baca Berita: 318 Peserta CPNS 2018 Pemkab Karo Lulus, 5 Formasi Kosong