Polda Sulsel Buron WN Nigeria Otak Penipuan Online Investasi Rp2 M

Tim Virtual Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil memediasi ancaman penyebaran konten dewasa. Foto ilustrasi.
Tim Virtual Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil memediasi ancaman penyebaran konten dewasa. Foto ilustrasi.

RIENEWS.COM – Kepolisia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memburon seorang warga negara Nigeria, sebagai otak pelaku jaringan penipuan internasional melalui online.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan saat ini terus mengembangkan kasus pengungkapan jaringan penipuan internasional yang marak terjadi di dunia maya, kini memburu warga negara asal Nigeria bernama Chiko.

β€œWNA ini diduga sebagai otak dari jaringan penipuan internasional yang marak terjadi di dunia maya (online). Chiko telah ditetapkan sebagai daftar percarian orang (DPO) oleh Polda Sulsel,” ujar Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Sabtu 5 Januari 2019.

Hasil pengungkapan jaringan penipuan online, polisi mengamankan satu anggota dari jaringan Chiko yakni Hanni Armita (35 tahun) warga asal Bengkulu, yang dibekuk di sebuah apartemen di Jakarta pada Kamis 20 Desember 2018.

Baca Berita: Segera Dibangun Huntara-Huntap Bagi Korban Tsunami Selat Sunda

Dicky mengungkapkan, kasus penipuan itu bermula saat korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu.