Ibu dan 2 Anak Ditahan Dalam Kasus Jual Beli Tanah

Alat berat yang dikerahkan juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam eksekusi 152 kios dan ruko di Pasar Mulawari Mart, Selasa 18 Desember 2018. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Kepolisian Resor Tanah Karo menahan ibu beserta dua anaknya, dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan korban mantan Camat Tigapanah, Verawenta beru Surbakti. Ketiganya, Komen br Peranginangin (72 tahun), dan kedua anaknya, Piher Tarigan (48 tahun), dan Elieser Tarigan (43 tahun), ketiganya warga Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, ditahan sejak Jumat 1 Maret 2019.

Penahanan ini dilakukan Polres Tanah Karo dalam penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan korban Verawenta br Surbakti sekaligus pengembang kompleks bisnis Mulawari Mart.

“Ketiganya ditahan sejak Jumat (1 Maret 2019) sekitar pukul 21.00 WIB, usai diperiksa sebagai tersangka. Mereka didampingi kuasa hukumnya Sumber Alam br Sinuraya SH., dan hingga saat ini, ketiga tersangka masih ditahan,” ujar Kanit Resum Polres Tanah Karo, Ipda Togu Siahaan kepada wartawan, Senin 4 Maret 2019.

Menurut Togu, ketiganya dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Ipda Togu mengungkapkan, dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas sekitar 17.000 meter persegi itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi, yakni dua saksi dari Notaris, saksi BPN Kabupaten Karo, ahli waris Komen br Perangin-angin yakni Ralim Tarigan, dan pemilik kios, serta pelapor Verawenta br Surbakti.

Baca Berita: Bupati Karo Tinjau Agrowisata Pelangkah Gading Kutambaru

Verawenta beru Surbakti kepada wartawan, Jumat 21 Desember 2018, mengaku ditipu ahli waris penjual tanah, hingga mengalami kerugian Rp8 miliar. Vera menegaskan, tanah tersebut telah ia beli dari dua ahli waris, Komen br Perangin-angin dan Parlaban Perangin-angin, sekitar Tahun 2012.

Berita Mulawari Mart: Rugi Rp8 M, Mantan Camat Ini Mengaku Ditipu Ahli Waris Penjual Tanah