RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Simpang Empat menetapkan tiga orang tersangka kasus tewasnya Agustinus Waruwu alias Ivan Waruwu. Korban tewas dalam peristiwa duel maut di warung kopi di Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo., Sumatera Utara.
Kapolsek Simpang Empat Iptu Dedy Ginting menyebutkan, dalam penyidikan kasus tewasnya Ivan, polisi menetapkan tiga orang tersangka, Megang Sembiring, Herija Jafa Rico Ginting, dan Lusius Ginting.
Duel maut di warung kopi itu terjadi pada Selasa 26 Februari 2019.
“Mulanya korban dan pelaku ini sama-sama duduk di warung kopi (tempat kejadian perkara). Karena ada faktor selisih paham antara Riko dengan korban, kemudian terjadi percekcokan,” ujar Iptu Dedy kepada wartawan di Polres Tanah Karo, Senin 11 Maret 2019.
Menurut Kapolsek, perselisihan yang berujung perkelahian itu dilatari Rico sakit hati karena korban tidak membalasnya setiap kali disapa dengan panggilan la’o. Merasa tersinggung, tersangka menanyakan langsung kepada korban arti la’o.
Berita Sebelumnya: Duel di Warkop, Ivan Tewas Dengan Luka Tusukan
Baca Berita: Kodim 0205/TK dan Yonif 125/Simbisa Gelar Apel Pengamanan Pilpres