RIENEWS.COM – Oknum PNS di Dinas Pertanian Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, LS (51 tahun) dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. LS dikenakan sanksi atas laporan istrinya, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sekretaris Dinas Pertanian Karo Munarta Ginting mengungkapkan, LS berpangkat golongan IIC diberhentikan sementara.
“Haknya (sebagai PNS) hanya diberikan 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS,” ujar Munarta kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2019.
Baca Berita: