Selang beberapa lama, Tarsis kembali datang ke lapo tuak mencari Israel. Namun tidak mendapati Tarsis di lokasi semula. Tarsis baru berhasil menemukan Israel di kedai kopi tidak jauh dari lapo tuak.
Tak ayal, begitu mendapati Israel, Tarsis langsung menyerang Israel dengan senjata tajam jenis parang. Seketika itu korban Israel mengerang kesakitan akibat luka di bagian hidung dan bahu bagian kanannya.
AKP Nazrides menegaskan pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka Tarsis.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan. Pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata AKP Nazrides, Rabu 26 September 2018.
Sementara Israel, dievakuasi oleh warga ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe utuk mendapatkan perawatan atas luka bacokan yang dideritanya. (Rep-01)