Mahkamah Agung dalam putusan kasasi No. 1262 K/Pdt/2011, tanggal 29 November 2011, menolak permohonan kasasi H. Muchrid Nasution cs sebagai tergugat/pembanding I, dan turut tergugat I/pembanding II, melawan Dahlina Nasution–Zulkarnain Nasution dan kawan–kawan.
Dalam putusan itu diperintahkan agar H. Muchrid Nasution memberi ganti-rugi dan pembayaran keuntungan lahan kebun sebesar Rp17 miliar kepada Dahlina–Zulkarnain Nasution dan kawan–kawan, selama Muchrid Nasution menguasai lahan Perkebunan PT. Moeis Siparepare, yang berada di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Ada pun aset PT. Moeis berupa perkebunan seluas 1.073 haktare di Pare–pare, tiga unit pintu rumah toko di Jalan Palang Merah No. 100 – 104 Medan, tanah seluas 1. 834 meter persegi di Jalan K.L. Yos Sudarso, Medan, 250 unit perumahan di Muka Kuning, Batam, Gedung Sopo Godang PT. Moesi di Jalan Raden Saleh Raya No. 17 Jakarta.
Juga perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare di Provinsi Bengkulu, tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 1.000 meter persegi di Street Panglima Sekyen, Syah Alam Selangor, Malaysia, serta tanah dan rumah di Perumahan Pondok Gede Blok B2.
Zulkarnaen sebelumnya menegaskan, PT. Moeis merupakan perusahaan yang didirikan ayahnya, (alm) Abdul Moeis Nasution dan telah akta notariskan oleh Notaris Kas Muliyanto Ongko alias Ongko Kiem Lian, yang telah di SK-kan Menteri Kehakiman dengan No: 96/1958, termaktub di dalam Tambahan Lembaran Negara RI No: 74 tertanggal 16 September 1959 didaftarkan dan disahkan Menteri Kehakiman dengan No: YA,5/49/25.
Zulkarnaen berharap Presiden Joko Widodo, Kapolri, dan Jaksa Agung turun tangan dan menindak mafia hukum.
“Hukum dan kebenaran harus ditegakkan, kami akan terus berjuang mendapatkan keadilan. Sampai kapan ketidakadilan dibiarkan di negeri ini, harus berapa banyak lagi warga yang harus jadi korban para mafia tanah dan hukum itu,” ujar Zulkarnaen. (Red)