RIENEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memprotes kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial. AJI Indonesia mendesak pemerintah mencabut kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam siaran pers, Kamis 23 Mei 2019.
Berikut pernyataan sikap AJI Indonesia terhadap kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial; Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu dan berlanjut hingga hari berikutnya. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat.
Para demonstran itu memprotes hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum pada Selasa dini hari yang menyatakan bahwa pemenang pemilu presiden adalah pasangan no 1. Joko Widodo – Ma’ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 (55,50%). Sedangkan pasangan No 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%).
Baca Berita:
Perwakilan Perempuan di DPR Menurun
Muslim di Karo Manfaatkan Ramadhan Berbagi Rezeki
Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.