AJI Semarang Kecam Upaya Jurnalis Intervensi Kasus Polisi Tembak Siswa

Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Selain itu, upaya intervensi wartawan terhadap kasus GRO tidak sesuai dengan kode etik AJI meliputi jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.

“Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari  tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan,” ujar Aris.

Menurut Aris, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang.

Untuk itu, dia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut.

“Wartawan bukan Humas Polri,” tandasnya.

Dibebas Tugaskan

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari menyatakan, telah membebastugaskan jurnalis yang bersangkutan dari kegiatan jurnalistik apapun hingga diambilnya keputusan lebih lanjut.

Dalam keterangan tertulisnya, Titin menjelaskan, setelah munculnya pemberitaan terkait jurnalis CNN di Semarang, pihak internal melakukan investigasi.

“Segera setelah munculnya pemberitaan di atas, kami melakukan investigasi internal untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut. Pada saat yang sama jurnalis yang dilaporkan dibebastugaskan dari kegiatan jurnalistik apapun hingga diambilnya keputusan lebih lanjut,” kata Titin.

Dikatakannya, investigasi dilakukan dengan adil dan berimbang, termasuk dengan menghubungi pihak terkait seperti jaringan jurnalis dan keluarga korban di Semarang.

Artikel lain

Microsoft Investasi Rp27,6 Triliun untuk AI di Indonesia

Soal Kenaikan PPN 12 Persen, DPR  Menunggu Keputusan Presiden

Polri Ungkap Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Pasok Narkoba ke Indonesia

“Kode Etik Jurnalistik adalah penjuru awak CNN Indonesia dalam tugas.  Pelanggaran dalam bentuk apapun dapat berakibat sanksi. Terima kasih perhatian dan kesabaran Ibu/Bapak memberi kami kesempatan menuntaskan proses internal ini,” imbuh Titin. (Rep-02)