AKBP Fajar Tersangka Pelecehan Seksual 3 Anak dan Sebar Konten Dewasa

Mabes Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggar Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka pelanggaran kode etik dan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Foto Humas Polri.
Mabes Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggar Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka pelanggaran kode etik dan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Foto Humas Polri.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.

Mabes Polri mengimbau masyarakat tetap memantau perkembangan kasus untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Irjen Pol (Purn) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Perlindungan Terhadap Korban

Mengingat korban adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aimariati Solihah menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Artikel lain

Perempuan Nelayan Pulau Pari Gugat UU HPP Nomor 7/2021 ke MK

Mudik Gratis TelkomGroup Sediakan 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut

Jogja Memanggil Gelar Aksi Ruwat Ruweting Penguoso Durno

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri