RIENEWS.COM – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman kembali menegaskan, dibebaskannya Muhammad Rawikan Tarigan alias Black dan Suma Caca Sembiring yang ditangkap Polsekta Berastagi dalam kasus dugaan narkoba, karena tidak cukupnya bukti. Perwira pertama Polri itu menyatakan tidak mungkin mempertaruhkan jabatannya untuk kedua tersangka.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan dan hasil uji laboratorium Polda Sumatera Utara terhadap barang bukti, tidak cukup bukti.
“Gelar perkara yang kami lakukan dan hasil uji laboratorium Polda Sumut atas barang bukti yang ditemukan, (dari) Suma Caca tidak cukup bukti. Sementara barang bukti (dari) Black, negatif. Dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu pada tersangka nihil. Jadi tidak dapat kita lakukan penahanan, dan pelimpahan berkas. Walau demikian, masih dikenakan wajib lapor. Jika nantinya ada temuan baru, tidak tertutup kemungkinan akan kembali menjadi tersangka,” tegas AKP Sopar Budiman kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis 17 Januari 2019.
Setelah gelar perkara dilakukan, menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, kedua tersangka, Muhammad Rawikan Tarigan alias Black (27), warga Simpang Desa Singa, Gang Melati VII Kecamatan Kabanjahe, dan Suma Caca Sembiring (36) warga jalan Kejora, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, dibebaskan. Barang bukti berupa uang tunai Rp6.550.000 dikembalikan kepada Suma Caca Sembiring.
Baca Berita: Efendi Sembiring Dihabisi Diduga Berlatar Dendam
Sementara Black oleh Polres Tanah Karo diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo untuk menjalani rehabilitasi, karena hasil uji tes urine positif.