Meminta dilakukan revisi pasal-pasal dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan meninjau pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
Masa berjalan kaki menuju kawawan Gejayan.
Massa aksi juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK.
Aksi Gejayan Memanggil kedua ini berlangsung aman dan tertib hingga aksi usai, Senin sore kemarin.
Naskah & Foto: Hasby