RIENEWS.COM – Anak wartawan Sempurna Pasaribu, Eva Meliani Pasaribu didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI ke Puspom TNI AD di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Sempurna Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya, meninggal dunia dalam kebakaran rumah pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024. Hasil penyidikan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, mengungkap kebakaran tersebut disengaja. Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, yakni BG, YST dan RAP.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menjelaskan, pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya mengusut tuntas kasus yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
“Hari ini kami datang ke Puspom AD bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang,” ujar Irvan Saputra.
Dikatakannya, laporan dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial HB, telah diterima Puspom TNI AD dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT.
Adapun bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, Irvan menyebutkan, di antaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada Pimred Tribrata.tv untuk take down berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.
Juga bukti screenshot percakapan wartawan Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang langsung menyebutkan nama anggota TNI tersebut, dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan oknum TNI kepada Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi peristiwa pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
Irvan menilai ketiga tersangka yang telah ditetapkan, hanyalah sebagai kaki tangan dari otak pelaku.
Artikel lain
Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu Massa Datangi DPRD dan Polres Karo
Komjen Agung Tegaskan Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Adalah Kejahatan
Kapolda Sumut: Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Ditangkap