RIENEWS.COM – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Achsanul Qosasi (anggota III BPK RI) sebagai tersangka dalam pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan, AQ telah menerima uang sebesar lebih kurang Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kuntadi kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.
Kuntadi mengungkapkan, AQ diduga telah menerima sejumlah Rp40 miliar. Penerimaan uang tersebut diduga terjadi pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel. Uang tersebut diperoleh dari tersangka IH melalui tersangka WP, dan tersangka SR.
Penyidik menjerat Achsanul Qosasi dengan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel lain
Menteri Johnny Plate Diborgol, Kuntadi Sebut Ini Bukan Pidana Biasa