Anggota BPK RI AQ Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo

Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi (anggota BPK RI) sebagai tersangka dalam pengusutan perkara korupsi BTS BAKTI di Kemenkominfo. Foto kejaksaan.go.id.
Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi (anggota BPK RI) sebagai tersangka dalam pengusutan perkara korupsi BTS BAKTI di Kemenkominfo. Foto kejaksaan.go.id.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 sampai 22 November 2023,” ujar Kuntadi.

Sebelumnya dalam pengusutan korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung menetapkan mantan Menteri Kemenkominfo Johnny Plate sebagai tersangka.

Artikel lain

12 Orang Tewas Teguk Miras Oplosan di Subang

Agresi Israel Terhadap Palestina, Presiden Jokowi: Indonesia Sangat Marah

Persamuhan Presiden Jokowi-Tiga Capres 2024

Menurut Kejagung, dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kementerian Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun. Sedangkan anggaran proyek tersebut Rp10 triliun. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung