Dia menjelaskan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Pengadaan melalui pihak vendor ternyata disubkan lagi tanpa sepengetahuan KPU Sleman. Akibatnya sebanyak 24.199 orang petugas KPPS yang dilantik saat itu mendapatkan snack yang dinilai tidak layak.
Tidak hanya itu, terkait anggaran konsumsi pelantikan pun menjadi polemik. Awalnya per orang dianggarkan Rp15 ribu, tetapi praktiknya menjadi Rp2.500.
” Rp15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2.500,” ucap Baehaqi.
Artikel lain
KKP Siapkan Regulasi Budidaya Lobster
Kemenkes Klaim Cakupan Imunisasi Polio Pertama Capai 100 Persen
KPPS Serentak Dilantik, Komisi IX Ingatkan Perlu BPJS Ketenagakerjaan
Di sisi lain, terkait keluhan uang transport, Baehaqi mengatakan tidak ada pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman. Pagu anggaran transportasi yang ada adalah saat bimtek. Atas kejadian itu, Baehaqi mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak vendor. (Rep-04)
Sumber: DPR