KARO  

APBD-Perubahan Karo Tinggal Diteken Gubsu Edy Rahmayadi, Tapi…

Bupati Karo Terkelin Brahmana mempertanyakan progres berkas APBD-P 2019 Pemkab Karo kepada Sekda Pemprov Sumut R. Sabrina, Kamis 26 September 2019, di lantai dua Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan. [Foto Ist | Rienews]

Hal ini disampaikan Sabrina saat Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kakesbang Tetap Ginting, Ketua KPU Karo Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Pandia dalam pertemuan, Kamis 26 September 2019.

Kedatangan Bupati Karo guna menanyakan progres berkas APBD-P 2019 Pemkab Karo, di antaranya menyoal NPHD KPU Karo untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Menurut Terkelin, NPHD untuk Kabupaten Karo belum ditandatangani padahal persetujuan NPHD KPU Karo bersama DPRD Karo sudah siap dan anggaran sudah ditampung dalam APBD-P Karo 2019 ini.

“Pasca diparipurnakan oleh DPRD Karo (berkas APBD-P) sudah dikirim ke Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi sepekan yang lalu, Namun sesuai info dari Kepala Bappeda Karo, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak Pemprovsu. Sehingga kita menanyakan sejauh mana perkembangannya,” kata Terkelin.

Bupati menegaskan, persetujuan APBD-P 2019 Pemkab Karo penting (disegerakan), mengingat per Oktober 2019 mendatang, anggota DPRD Karo yang baru akan dilantik.

“Ini sangat penting mengingat anggota DPRD yang baru akan dilantik 1 Oktober 2019, sedangkan anggota DRPD Karo yang lama memasuki purna bakti. Sehingga terganggu dengan NPHD. Jika evaluasi turun bulan Oktober 2019 diperkirakan NPHD sulit ditandatangani,” katanya.

Ketua KPU Karo Gemar Tarigan membenarkan NPHD untuk dana Pilkada serentak 2020 ditampung di APBD-P Kabupaten Karo.

“Hal ini sedikit agak terganggu, sebab menurut Sekda Provsu, evaluasi APBD-P belum dapat turun akibat berkas P-APBD lama dimasukkan tim anggaran Pemda Karo.  Namun demikian, solusi sudah ditegaskan Ibu Sekda Pemprovsu tadi. Dalam waktu dekat ini segera akan dievaluasi dan selanjutnya akan dikirim kembali ke Pemda Karo., agar NPHD dapat kami tindaklanjuti bersama DPRD Karo dan Pemda Karo,” kata Gemar.

Dikatakannya, walau pun per 1 Oktober 2019 ada pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024, tidak jadi halangan sebab tidak menyalahi aturan dan mekanisme. (Rep-01)