RIENEWS.COM – Dana APBD Karo Tahun Anggaran 2017 yang dialokasikan untuk Rumah Sakit Umum Kabanjahe diduga ditilap pejabat setempat senilai Rp 2,5 miliar. Dalam waktu dekat, Inspektorat Kabupaten Karo akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSU Kabanjahe, dokter Arjuna Wiwaha dan mantan bendahara rumah sakit tersebut, Eron Ginting.
“Ya, dalam waktu dekat kami akan turun ke rumah sakit itu,” kata Bagian Penelitian Inspektorat Pemkab Karo, Daut Tarigan, Selasa, 6 November 2018.
Padahal dalam peraturan yang ada, menurut Daut, dana yang ditilap bisa dikembalikan dengan cara dicicil maupun kontan. Tapi pihak inspektorat akan melakukan monitoring ke rumah sakit tersebut dalam program kerja sepekan ke depan.
“Karena mereka belum ada yang mengembalikan dana itu sampai sekarang,” kata Daut.
Anggota Tim Investigasi Lembaga Sawadaya Masyarakat Suara Informasi Korupsi Anggaran Pemerintah (LSM SIKAP) Karo, Demon Sinuraya mendesak inspektorat segera melakukan pengusutan sebelum kasus itu membesar. Lantaran berdasarkan investigasinya, kinerja inspektorat dalam penanganan kasus itu sangat lamban.