“Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelas Avid.
Dia menegaskan tindak lanjut pengusutan 191 ribu IMEI ponsel ilegal tak merugikan masyarakat, pihaknya juga belum melakukan shut down terhadap 191 ribu ponsel tersebut.
“Belum shut down belum, belum sama sekali belum,” tegasnya.
Artikel lain
Menteri PANRB Anas Angkat Persoalan Kekurangan Tenaga Guru
Buronan Harun Masiku Dideteksi Berada di Dalam Negeri
Soal RUU ASN Kementerian PANRB Sebut Ada Tujuh Kluster Pembahasan
Dalam pengusutan kasus pembobolan IMEI ponsel beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) domain Kementerian Perindustrian. Disebutkan, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp353 miliar. (Rep-02)
Sumber: Divisi Humas Polri