Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menyampaikan, sumpah dan janji ASN yang telah diucapkan pada hakekatnya merupakan kesanggupan ASN dalam menjalankan tugas, dan fungsi sebagai aparatur pemerintah yang melaksanakan tugas dengan tanggungjawab sebaik-baiknya.
“Untuk itu, hendaknya seluruh aparatur yang diambil sumpah benar-benar menghayati isi sumpah dalam setiap pelaksanaan tugas pokok, dan fungsi masing – masing yang akan di pertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa,” kata Cory.
Kepala BKD Karo menambahkan, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 21 Tahun 1975 tentang sumpah janji PNS, PP Nomor: 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian PNS, serta PP Nomor: 53 Tahun 2010 bab 2 pasal 3 ayat (1) tentang kewajiban PNS.
Pengambilan sumpah janji ASN ini bersifat umum. Peserta berjumlah 500 orang PNS, yang tersebar di unit kerja perangkat daerah di lingkup Pemkab Karo. Pengambilan Sumpah/Janji ini dilaksanakan sebanyak 4 Gelombang selama 2 hari. (BAY).