Bahaya Hidrometeorologi di Musim Hujan, Bagaimana Memitigasinya?

Foto udara, situasi banjir yang terjadi di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu 12 September 2021. [Sumber Foto BNPB | Rienews]

RIENEWS.COM – Memasuki musim hujan September dan Oktober 2021, menyebabkan sejumlah daerah dilanda bencana hidrometeorologi, banjir dan tanah longsor.

Di Provinsi Papua, dampak curah hujan yang tinggi di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Nabire, menyebabkan wilayah itu dilanda banjir dan meluapnya aliran sungai Mantembu, Kali Dingin, Kali Wanggar dan Kali Yaro, pada Selasa 14 September 2021.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Yapen menginformasikan terdapat dua distrik yang terdampak yakni Kp Imandoa, Kp Manaini, Kp Rawa Gang 1, Kp Cina Tua di Kelurahan Serui Kota dan Kp Bawai di Kelurahan Tarau, Distrik Yapen Selatan dan Distrik Anotaurei. Selain banjir, peristiwa ini juga mengakibatkan 2 unit rumah longsor di Kp Imandoa.

Sementara BPBD Kabupaten Nabire mencatat 1.050 KK yang berada di Distrik Yaro yakni Yaro 1 (Jaya Mukti) dan Yaro 2 (Makmur) terdampak.

Baca Juga:

Kepala BNNK Karo Temui Bupati Soal Pelaksanaan Inpres P4GN

Musim Hujan di Tasikmalaya 15 Rumah Rusak Akibat Longsor

“Yaro 1 (Jaya Mukti) sebanyak 250 kk terdampak, sedangkan Yaro 2 (Makmur) sebanyak 250 kk terdampak,” ujar Medy Tonapa, Pusdalops BPBD Kabupaten Nabire melalui pesan singkat, Selasa kemarin.

BPBD juga melaporkan, ketinggian muka air saat ini berkisar antara 40 – 200 sentimeter. Dengan kondisi ini, menyebabkan akses jembatan menuju Desa Parauto, Kabupaten Nabire, terputus.

Berbasis Komponen Struktur dan Kultur

Menghadapi masa pancaroba, musim kemarau ke musim hujan tahun ini, yang dapat menimbulkan bahaya hidrometeorologi harus diantisipasi dan diperingati secara dini.

Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Prasinta Dewi menyatakan bahwa pemerintah sudah menyelenggarakan sistem peringatan dini yang efektif dan masif pada setiap tingkatan, baik nasional, provinsi, kabupaten dan kota bahkan masyarakat. Ini merupakan langkah pengurangan risiko bencana dan tindak lanjut amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 – 2024, sebagai implementasi salah satu strategi pengurangan risiko bencana.