PEMILU  

Bantu Hitung Suara Pemilu, DKPP Ingatkan Kredibilitas Sirekap

RDP Komisi II di DPR. Foto Dok. DKKP.
RDP Komisi II di DPR. Foto Dok. DKKP.

RIENEWS.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menekankan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu. Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional. Sirekap sebatas alat bantu penghitungan praktis.

“Saya ingatkan dalam konteks Pemilu 2024 ini, terkait Sirekap, itu bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya. Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Jadi tidak menjadi keharusan, seakan wajib. Resminya tetap yang konvensional,” tegas Saan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II di Gedung Nusantara, Jakarta pada 17 Januari 2024.

Sementara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengimbau KPU untuk memastikan realibilitas, kredibilitas dan keamanan penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu.

Merujuk pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut Sirekap hanya alat bantu dalam proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu, Heddy ingin pun mengingatkan agar Sirekap tidak bermasalah kemudian hari.

“Jangan sampai alat bantu yang menjadi pendukung justru menjadi sumber permasalahan dan persoalan kepemiluan kita,” terang Heddy saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.

Sirekap adalah aplikasi yang dibuat KPU untuk menjadi alat bantu dalam mendokumentasikan tahapan penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga ke tingkat pusat. Sirekap diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Rancangan PKPU tersebut menjadi salah satu yang dibahas dalam RDP.

Heddy menambahkan, perlu mekanisme antisipasi untuk wilayah-wilayah yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penggunaan Sirekap. Akses internet dan listrik yang belum merata di semua wilayah di Indonesia harus menjadi atensi khusus KPU.

Sementara Bawaslu juga diingatkan untuk tetap melakukan tugas sebagai pengawas penggunaan Sirekap KPU. KPU dan Bawaslu mesti mengatur secara khusus akses Sirekap untuk proses pengawasan.

“Ini perlu diantisipasi agar tidak muncul perbedaan pendapat atau persepsi antara KPU dan Bawaslu yang bisa bermuara pada integritas penyelenggara pemilu,” kata Heddy.

Artikel lain

Ini Deretan Tantangan Pemilih Difabel dalam Pemilu 2024

Debat Keempat Pilpres 2024 Soal Lingkungan, Agraria hingga Desa

Sehari di IKN, Jokowi Kebut Peletakan Batu Pertama 7 Konstruksi