Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis Sita Barang Bukti Senilai Rp350 Miliar

Bareskrim gerebek pabrik narkoba tembakau sintetis sita barang bukti senilai Rp350 miliar.
Bareskrim gerebek pabrik narkoba tembakau sintetis sita barang bukti senilai Rp350 miliar.

Dia mengungkapkan, tengah memburu dua tersangka lain yang dalam pengungkapan clandestine laboratory tembakau sintetis.

“Dua buron berinisial B dan E yang masih dalam pengejaran. Keduanya berperan sebagai pengendali produksi tembakau sintetis,” ungkapnya.

Dikatakannya, jaringan narkoba tembakau sintetis ini menggunakan menyamarkan keberadaan laboratorium tembakau sintetis di tengah pemukiman warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut Mukti, para tersangka memproduksi narkoba sintetis ini semata-mata karena faktor ekonomi.

Artikel  lain

Ketua DPRD Karo Iriani Desak Realisasi Jembatan Layang Medan-Berastagi

Program GoZero Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025

Celios: 100 Hari Kerja Prabowo Rapor 5 Gibran Rapor 3

Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat ( 2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri