RIENEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk tiga tersangka jaringan narkoba internasional jenis sabu yang diselundupkan melalui jalur laut Aceh-Malaysia dengan barang bukti 50 kilogram sabu. Di antara tersangka yang ditangkap merupakan ayah dan anak.
Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka jaringan narkoba internasional tersebut, hasil pendalaman informasi yang diterima Bareskrim Polri pada pertengahan Februari 2023 lalu, akan adanya pemasokan atau penjemputan narkoba di jalur laut Aceh-Malaysia.
“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” kata Brigjen Krisno Halomoan Siregar bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 20 Maret 2023.
Selain pengintaian di jalur laut, kata Krisno, pihaknya melakukan pengintaian di jalur darat. Pada Rabu, 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang dikemas dalam 50 kemasan.
Ketiga tersangka yang ditangkap di antaranya ayah dan anak, yakni Agus Salim berperan sebagai pengendali, dan anaknya berinisial HA sebagai tekong kapal yang menjemput narkoba di tengah laut, serta tersangka Rusdy Jafar berperan sebagai penjemput sabu.
Artikel lain
Anwar Usman dan Saldi Isra, Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028
Duta Santri Nasional Sukses Gelar Kick Off Ngaji Literasi Digital 2023
Jadi Sorotan Netizen Soal Pamer Harta, Kemensetneg Nonaktifkan Pejabatnya