Krisno mengungkapkan, tersangka Agus Salim dan anaknya sudah beberapa kali melalukan hal serupa atas perintah TH berstatus buron. Bareskrim Polri juga memasukkan I dalam daftar pencarian orang (DPO), yang berperan memerintahkan tersangka Rusdy Jafar menjemput narkoba, dan juga U yang turut bersama HA mengambil narkoba di tengah laut.
“Mereka (AS dan HA) ini sudah beberapa kali melakukan pekerjaan order dari saudara TH, TH ini kami jadikan DPO,” kata Krisno.
Modus operandi jaringan narkoba internasional ini, kata Krisno, dilakukan melalui jalur perairan laut Aceh-Malaysia, yang selanjutnya menyimpan narkoba di sebuah rumah yang dikendalikan AS.
Artikel lain
Peneliti BRIN: Perlu Kriteria Bersama Tentukan Awal Puasa
Mantan KPK dan Aktivis Antikorupsi Jadi Komwas Perpajakan Kemenkeu
Doa Lintas Agama: Bamus Teguh Hati Bawa RUU PPRT ke Paripurna 21 Maret
Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri, Instagram Divisi Humas Polri