Bareskrim Polri Bekuk Ayah dan Anak Jaringan Narkoba Internasional

Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri pengungkapan jaringan narkoba internasional, Senin, 20 Maret 2023. Foto tangkap layar Instagram Divisi Humas Polri.
Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri pengungkapan jaringan narkoba internasional, Senin, 20 Maret 2023. Foto tangkap layar Instagram Divisi Humas Polri.

Krisno mengungkapkan, tersangka Agus Salim dan anaknya sudah beberapa kali melalukan hal serupa atas perintah TH berstatus buron. Bareskrim Polri juga memasukkan I dalam daftar pencarian orang (DPO), yang berperan memerintahkan tersangka Rusdy Jafar menjemput narkoba, dan juga U yang turut bersama HA mengambil narkoba di tengah laut.

“Mereka (AS dan HA) ini sudah beberapa kali melakukan pekerjaan order dari saudara TH, TH ini kami jadikan DPO,” kata Krisno.

Modus operandi jaringan narkoba internasional ini, kata Krisno, dilakukan melalui jalur perairan laut Aceh-Malaysia, yang selanjutnya menyimpan narkoba di sebuah rumah yang dikendalikan AS.

Artikel lain

Peneliti BRIN: Perlu Kriteria Bersama Tentukan Awal Puasa

Mantan KPK dan Aktivis Antikorupsi Jadi Komwas Perpajakan Kemenkeu

Doa Lintas Agama: Bamus Teguh Hati Bawa RUU PPRT ke Paripurna 21 Maret

Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri, Instagram Divisi Humas Polri