Batalkah Puasa Penderita Asma yang Menghirup Inhaler?

Ilustrasi penderita asma. Foto Victoria_Watercolor/pixabay.com.
Ilustrasi penderita asma. Foto Victoria_Watercolor/pixabay.com.

Satu kali semprot hanya mengeluarkan 0,05 ml cairan yang masuk melalui mulut, lalu ke tenggorokan kemudian langsung ke paru-paru. Inhaler digunakan sebagai obat pelega sesak napas untuk mengendurkan otot pada dinding jalan napas, sehingga jalan napas terbuka dan udara dapat keluar masuk dengan lebih mudah. Napas pun menjadi lega.

Pertimbangan lain, inhaler bukanlah termasuk sesuatu untuk memuaskan nafsu seseorang yang menimbulkan kenikmatan. Namun digunakan untuk pengobatan, yakni meredakan penyakit asma yang sedang kambuh. Apabila tak segera diberikan pertolongan akan mengancam nyawa penderitanya.

Dalam kaidah fikih disebutkan, bahwa suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan. Maksudnya, jika suatu hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaannya atau memudaratkan dalam pelaksanaannya, baik kepada badan, jiwa, ataupun harta seorang mukalaf, maka diringankan pelaksanaannya sehingga tidak memudaratkan lagi. Keringanan dalam Islam dikenal dengan istilah rukhsah.

Artikel lain

Puasa Menjadi Momentum untuk Hidup Toleran

RUU PPRT Mengatur PRT yang Direkrut Langsung dan Lewat Penyalur

Dapatkan Diskon Liburan di Bulan Ramadan ke Malaysia dan Singapura

Kesimpulannya, penggunaan inhaler untuk mengatasi penyakit asma yang tengah kambuh tidak membataslkan puasa bagi penggunanya. Apabila gangguan pernapasannnya dapat diatasi, puasanya dapat dilanjutkan kembali sampai waktu berbuka tiba. (Rep-04)

Sumber: Muhammadiyah