PEMILU  

Bawaslu Awasi TPS yang Dekat Posko Tim Pemenangan

Konferensi pers Bawaslu, 11 Februari 2024. Foto Dok. Bawaslu.
Konferensi pers Bawaslu, 11 Februari 2024. Foto Dok. Bawaslu.

RIENEWS.COM – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan jajaran pengawas pemilu akan lebih intens mengawasi secara khusus lokasi TPS yang berdekatan dengan posko atau rumah tim pemenangan kampanye peserta pemilu. Menurut dia, upaya tersebut untuk mencegah hal-hal yang bisa mengganggu jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

“Seperti mobilisasi massa maupun ajakan padahal sudah bukan lagi masa kampanye,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu, 11 februari 2024.

Berdasarkan peta kerawanan yang dirilis Bawaslu, terdapat 21.947 TPS yang lokasinya berdekatan dengan posko pemenangan. Meski demikian, Bagja memandang tidak ada larangan yang mengatur TPS berada di dekat posko pemenangan kampanye.

“Apakah itu (TPS dekat posko pemenangan) dilarang? Tidak. Lebih baik jauh dari posko pemenangan. Tapi kalau memang sudah demikian, harus ada perhatian khusus dari pengawas, pemantau dan masyarakat agar menjaga kondusifitas dan juga terjadinya dugaan pelanggaran, mobilisasi dan lain-lain,” papar dia.

Selain itu, Bagja menambahkan pengawas pemilu juga diinstruksikan untuk intensif mengawasi TPS-TPS yang memiliki kerawanan lain. Meliputi 3.875 TPS rawan terjadi praktik politik uang atau pemberian barang, 4.211 TPS yang sulit dijangkau, dan 10.794 TPS rawan bencana banjir, tanah longsor dan gempa.

Ia menjelaskan, patroli pengawasan melibatkan polisi, KPU, tokoh masyarakat, tokoh adat yang tidak terafiliasi parpol untuk mengawasi distribusi logistik. Sebab saat ini sudah mulai dilakukan distribusi logisitik, khusunya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

“Kami juga melakukan patroli antipolitik uang, semoga patroli ini bisa mereduksi praktik politik uang,” imbuh dia.

355 Pelanggaran Konten

Berdasarkan penelusuran tim pengawasan siber Bawaslu dan Panwaslu luar negeri ditemukan 355 dugaan pelanggaran konten internet (siber). Proses pengawasan siber mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Artikel lain

Aksi Massa Se-Jagad di Yogyakarta Menggugat dan Adili Jokowi

Koalisi Sipil, Unsur Kecurangan Pemilu Terstruktur, Sistemastis dan Masif Terpenuhi

Dokumenter Kecurangan Pemilu “Dirty Vote” Tayang Masa Tenang