PEMILU  

Bawaslu Larang Peserta Pemilu Bagi-bagi Sembako

Rakor Pengawas TPS di Semarang, 28 Januari 2024. Foto Dok. Bawaslu.
Rakor Pengawas TPS di Semarang, 28 Januari 2024. Foto Dok. Bawaslu.

RIENEWS.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu untuk tegas menindak peserta pemilu apabila melakukan aktivitas bagi-bagi sembako.

“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan politik uang,” kata Bagja saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Ahad, 28 Januari 2024.

Bagja menjelaskan, sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. Adapun penjelasan menjual sembako tersebut dia menambahkan, dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.

Pernyataan tegas serupa pernah disampaikan pihak Bawaslu periode sebelumnya dalampelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak. Saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

” Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” tegas Bagja.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berpesan agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, maka akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa.

Artikel lain

Anggota Komisi II DPR Tegaskan Jangan Potong Hak Anggaran Petugas KPPS

Indonesia Ikut Program Regulasi Vaksin di Kawasan Asia Pasifik

Presiden Menentang Pernyataan Israel Soal Tidak Ada Negara Palestina