Menurut dia, perbedaan sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu berpotensi menimbulkan masalah bagi Bawaslu Pusat. Sebab seolah menimbulkan persepsi publik, bahwa Bawaslu tidak memiliki soliditas.
“Ini bentuk komitmen kami (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul kemudian hari,” tegas Herwyn.
Pria asal Manado itu meminta pelatihan saksi peserta pemilu sudah selesai paling lambat 7 Februari 2024. Terkait persoalan teknis, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada.
Dalam laporan kegiatan sebelumnya, Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Sirait menerangkan bahwa tujuan diadakannya Rakor Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS adalah untuk merumuskan juknis yang mengakomodir dan memberikan solusi semua hal yang terjadi di lapangan.
Artikel lain
DKJN Pecahkan Rekor Transaksi Lelang Tembus Rp44,34 Triliun
KKP Siapkan Regulasi Budidaya Lobster
Kemenkes Klaim Cakupan Imunisasi Polio Pertama Capai 100 Persen
“Apakah PTPS yang telah direkrut sudah sesuai kriteria yang ditetapkan? Dan bagaimana Pembentukan KPPS dilakukan? Sekaligus menjadikan perekrutan PTPS saat pemilu bisa menjadi dasar agar lebih baik dalam perekrutan PTPS saat pilkada,” terang Ferdinand. (Rep-04)
Sumber: Bawaslu