Kepada Bupati dan Wakil Bupati, Bengkel Sinukaban menanyakan ihwal ganti-rugi tanah milik Bahagia Sinukaban, seluas lebih kurang 100 meter persegi yang terkena pelebaran jalan.
Dikatakannya, tanah yang terkena pelebaran jalan itu, milik sah dan telah bersertifikat.
“Sampai saat ini belum ada orang datang baik dari rekanan yang mengerjakan Jalan Nasional tersebut, maupun pihak Pemkab Karo sendiri untuk membicarakan secara musyawarah, terkena pelebaran jalan sepanjang 2,1kilometer yang anggarannya dari APBN 2017 sebesar Rp 32 miliar,” ujar Bengkel Sinukaban.
Lantaran belum adanya penjelasan ganti-rugi itu, pemilik tanah tidak memberikan izin pelebaran jalan.
“Wajar tanah belum diberikan disentuh (dikerjakan) pihak rekanan,” katanya.
Bengkel Sinukaban mengeluhkan tidak adanya dialog yang dilakukan dengan pemilik tanah.
“Munculnya pak Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo tiba-tiba ke tempat saya, membuat hatiku tersentuh, dan saya sangat simpatik sosok pemimpin seperti ini,”ungkapnya. (BAY)