RIENEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2016, menyatakan, perang melawan narkoba.
“Kita tegaskan perang melawan narkoba di Indonesia. Di mana pun ada narkoba di Indonesia saya perintahkan seluruh sumber daya Indonesia untuk hadir memberantasnya,” kata Jokowi di Lapangan Parkir, Jalan Cengkeh, Taman Sari, Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu 26 Juni 2016.
Perintah Presiden Jokowi itu terus disikapi serius oleh Polri dan jajarannya.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman tak menyia-nyiakan informasi yang disampaikan warga tentang keberadaan seorang terduga bandar narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Usai menerima laporan warga, AKP Sopar Budiman, Kamis 8 Agustus 2019, langsung memerintahkan Kepala Unit (Kanit) I Reserse Narkoba Inspektur Dua (Ipda) M. Surbakti melakukan penangkapan terhadap Andi Fajrin Sembiring (21 tahun) warga Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
Baca Berita:
Eksekusi 19 Bangunan di Gang Merek Berastagi Ricuh
Soal Jalan Tol, Terkelin Minta Ketegasan Kementerian PUPR
Mengetahui kedatangan personel Polres Tanah Karo, tersangka mencoba melarikan diri. Namun, polisi dapat mencegah upaya tersangka melarikan diri.
“Untuk mencegah tersangka melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas terukur (tembak) terhadap tersangka. Setelah itu tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sopar Budiman didampingi Kanit I Ipda M. Surbakti dan KBO Ipda Hendrik Tarigan kepada wartawan, Kamis malam.
Dijelaskan AKP Sopar, hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Andi, polisi menemukan 57 paket plastik kecil berisi diduga shabu dengan berat sekitar 11,67 gram, tiga lembar plastik besar berlis merah, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp2,870.000.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 dan pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata AKP Sopar Budiman. (Rep-01)






