Pertama, kerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis. Kedua, penegakan hukum dan penelusuran aliran uang judi online, termasuk koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan. Ketiga, memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya, akibat judi online.
“Dari hasil rapat desk pada hari ini, ada tiga hal prioritas yang akan ditindaklanjuti segera,” kata Budi Gunawan yang turut hadir di konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data.
Mantan Kepala BIN ini menegaskan, judi online itu adalah penipuan. Masyarakat selama ini ditipu oleh para operator judi online.
“Diberi harapan bisa menang dalam permainan judi online padahal sudah di-setting agar masyarakat pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” katanya.
Persoalan judi online kini sangat meresahkan dan mengkhawatirkan, dan perputaran uang judi daring di Indonesia mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024. Jumlah pemainnya kurang lebih 8,8 juta orang dengan mayoritas dari kelas menengah ke bawah.
Artikel lain
Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III Tahun 2024
Dari Masa Jokowi hingga Prabowo RUU Perampasan Aset Belum Pasti
Pemerintah Cegah Aliran Uang Judol Rp981 Triliun ke Luar Negeri
Budi Gunawan merinci, sebanyak 97.000 para pemain judi online merupakan anggota TNI dan Polri, dan 1,9 juta pegawai swasta yang. Dan sebanyak 80.000 pemain berusia di bawah 10 tahun.
“Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya yang masif di dalam memberantas judi online ini,” pungkasnya. (Rep-02)
Sumber: Kementerian Komdigi