RIENEWS.COM – Berdalih gaji kecil, seorang remaja mencuri kendaraan roda empat milik majikannya. Hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo, mengungkap, bahwa tersangka Andi (18 tahun), asal Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, sebelumnya telah lima kali melakukan aksi pencurian kendaraan angkutan berbagai jenis.
Andi ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan roda empat jenis pikap milik majikannya, tauke ayam, bermarga Simbolon, penduduk Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Aksi pencurian dilakukan tersangka bersama seorang temannya, Senin 28 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan menyatakan, tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti pada mobil L300 BK 9488 CW dari kawasan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, pada Selasa malam, 29 Oktober 2019.
Saat diminta polisi menunjukkan keberadaan temannya, sebut AKP Sastrawan, tersangka Andi mencoba melarikan diri.
“Saat kita lakukan pengembangan, pelaku mau lari. Jadi terpaksa kita lumpuhkan (tembak) di kedua kakinya,” ujarnya.
Baca Berita:
Warga Relokasi Dampak Sinabung Tuntut Uang Sewa Rumah dan Lahan