Mantan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo itu mengatakan, tersangka telah melakukan aksi serupa di kawasan Kabupaten Langkat. Hal ini diperkuat dengan temuan barang bukti berupa kunci berbentu T dari tas yang pinggang milik Andi.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencurian mobil, karena saat kita tangkap terdapat kunci T pada tas pinggangnya. Tersangka sudah beraksi beberapa kali di kawasan Kabupaten Langkat,” kata AKP Sastrawan, Rabu 30 Oktober 2019.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R. Hutajulu mengapresiasi keberhasilan Kasat Reskrim AKP Sastrawan yang mengungkap kasus pencurian kendaraan tersebut.
“Saya apresiasi kinerja dari Kasat Reskrim yang baru ini. Ini adalah bukti bentuk dari kinerja Polres Tanah Karo untuk memberantas segala perbuatan melawan hukum,” ujar Kapolres.
Tersangka Andi mengakui mencuri kendaraan milik majikannya karena sakit hati diberi gaji kecil.
“Sikit kali gajiku dikasihnya,” kata Andi saat keluar dari Rumah Sakit Umum Kabanjahe, untuk perawatan atas luka tembak di kedua kakinya.
Dari penangkapan ini, Kepolisian berhasil mengungkap bahwa tersangka Andi telah menggondol tiga unit mobil Mitsubishi jenis pikap L300, dan dua unit kendaraan jenis truk. Kendaraan tersebut dijual Andi dengan harga Rp20 juta.
Ditegaskan AKP Sastrawan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rep-01)