Berkas Tersangka Korupsi TMJB Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Chandra Tarigan dan Radius Tarigan saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Karo untuk menjalani pemeriksaan berapa waktu lalu [Foto Rienews]

Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Edi Perin Sebayang selaku rekanan dan pelaksana kegiatan,  Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama (AKU), dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA dan mantan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan yang kini menjabat Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Karo. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Karo tidak menahannya.

“Penahanan adalah wewenang penyidik dengan mempertimbangkan faktor objektif dan subjektifnya,” ucap Dapot.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp 607 juta rupiah. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, tersangka telah mengembalikan kerugian ke kas daerah sebesar Rp 423 juta rupiah.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dan subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Rep-02)