Sementara terkait RUU Kesehatan atau yang dikenal dengan RUU Omnibus Law Kesehatan, lima organisasi profesi kesehatan meminta agar pembahasannya dihentikan terlebih dahulu karena ada permasalahan.
“Jangan terburu-buru,” tegas Adib.
Salah satu persoalannya adalah RUU Kesehatan tersebut dinilai berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Syahril membantah dengan menyatakan RUU tersebut justru menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya kriminalisasi.
Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar apabila ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum ada penyelesaian di luar pengadilan.
“Termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” kata Syahril.
Artikel lain
Menpora Targetkan Indonesia Peringkat Tiga SEA Games 2023 Kamboja
Polda Sumut Ambil Alih Penyelidikan Tragedi Lift Bandara Kualanamu
Perintah Terbaru Presiden Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Sedangkan beberapa pasal baru tentang perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan apabila mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu, seperti wabah. (Rep-04)
Sumber: Kemenkes