Marwan menegaskan, meski nilai manfaat yang dibebankan kepada jemaah sedikit lebih rendah, namun para jemaah akan tetap mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar, tergantung pada lamanya waktu tunggu untuk berangkat haji.
“Maka nanti jemaah akan melunasi setelah dikurangi daftar awal yang Rp25 juta dan ditambah dengan jumlah nilai yang mereka dapatkan bagian dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang kita sebutkan dengan virtual account yang mereka nikmati, tentu hasilnya kita belum bisa menyebutkan. Tapi pembahasan kita bersama BPKH antara 2,1 juta sampai 2,2 juta per jemaah, tergantung lamanya dia menunggu untuk berangkat haji,” ungkap Marwan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Abdul Wachid mengaskan, biaya haji 2025 yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750 atau sebesar 62 persen dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Artikel lain
Pemerintah Kaji Peraturan Lebih Detil Pemanfaatan Artificial Intelligence
Demokrat Sergai Dukung Stafsus Menteri Imipas dan Lapas Watch Atasi Overcrowded Lapas
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Wabah Virus HMPV Merebak di China
Kuota haji Indonesia 2025 sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebanyak 221.000 yang terdiri dari kuota jemaah haji reguler 203.320 jemaah dan kuota haji khusus 17.680 jemaah. (Rep-02)
Sumber: DPR RI