Terlebih bangunan pos yang mengganggu rasa aman, ketentraman masyarakat sekitar Kabanjahe.
“Ini sudah tingkat kriminal, namun demikian untuk mengurangi tingkat kriminal karena polisi mengakui sulit untuk melakukan penindasan, maka perizinan layangkan surat bersifat himbauan dan teguran jika bangunan ini menyalahi. Suruh segera dibongkar. Teknisnya saya serahkan ke bagian perizinan,” ujar Bupati Karo.
Menyikapi pernyataan Bupati Karo, Susi Iswara mengemukakan segera mendata bangunan pos liar di inti Kota Kabanjahe.
“Sesuai instruksi Bupati Karo, setelah terdata jumlah dan titik lokasinya maka kami akan layangkan surat (imbauan) kepada orang yang tinggal di pos bangunan tersebut, supaya bangunan tidak memiliki izin supaya dibongkar,” tegas Susi.
Bila imbauan tersebut diabaikan, sebut Susi, maka Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran sesuai ketentuan.
“Intinya akan kita bongkar paksa, kalau bersangkutan tidak bisa diajak secara baik-baik. Ini amanah peraturan,” imbuh Susi.
Kasatpol PP dan Linmas Karo Hendrik Philemon Tarigan menegaskan siap melakukan pembongkaran terhadap bangunan pos ilegal di Kota Kabanjahe.
“Kami siap menerima perintah, jika ada surat dari perizinan untuk melakukan penertiban maka siap menerjunkan pasukan tim gabungan bersama Satpol PP secukupnya sesuai target yang ditertibkan,” kata Hendrik.
Setiap penertiban, menurut Hendrik, Satpol PP selalu dilibatkan bersama personel Polres Karo, Kodim 0205/TK, Yonif 125/Smb dan Subdenpom I/2-1 Kabanjahe.
“Oleh sebab itu kita tunggu surat dari perizinan, baru kita surati instansi yang saya sebutkan tadi untuk mendukung operasi penertiban,” pungkas Hendrik. (Rep-01)