RIENEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo membekuk Beres Sebayang (39 tahun) dalam kasus peredaran ganja seberat 14,637 kilogram.
Terungkap, tersangka Beres Sebayang merupakan narapidana dari Rutan Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang turut dibebaskan dalam program asimilasi.
Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karokaro menyatakan, penangkapan tersangka Beres Sebayang berkat kerja sama dengan masyarakat.
Baca Berita:
Warga Palas dan Kota Padang Sidempuan Panik Diguncang Gempa
Lawan Virus Corona, Pemkab Karo Distribusikan Masker dan Brosur