“Barang bukti yang kita dapat sebanyak 15 paket (bal) dengan berat hampir mencapai15 kilogram. Setiap bal mencapai satu kilogram,” ujar AKBP Heppi Karokaro, Senin 4 Mei 2020.
Heppi menjelaskan, barang bukti ganja yang disita dari tersangka Beres Sebayang berasal dari kawasan Aceh Tenggara. Kasus penangkapan ini, kata Heppi, masih terus didalami BNNK Karo.
“Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.
Tersangka Beres Sebayang dibekuk personel BNNK Karo pada Sabtu 2 Mei 2020, sekitar pukul 12.30 WIB, di kawasan Perladangan Lau Kapur Dusun I, Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, BNNK Karo mendapatkan pengakuan tersangka bahwa dirinya baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Sidikalang dalam program asimilasi. (Rep-01)