RIENEWS.COM – Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara V. M. Ambar Wahyuni menyarankan Bupati Karo Terkelin Brahmana untuk mengganti pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang asal bapak senang (ABS). Hal ini dikemukakan Ambar saat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa 9 April 2019.
Ambar Wahyuni mengingatkan agar Sekretaris Daerah Pemkab Karo melakukan pengawasan dan monitoring pada SKPD di Kabupaten Karo saat Tim Auditor BPK melakukan pemeriksaan.
“Agar Sekda melakukan pengawasan atau monitoring para SKPD di Kabupaten Karo dalam menyiapkan segala sesuatu yang akan diminta oleh Tim Auditor saya ke depan terhitung mulai besok (Rabu 10 April 2019) sudah bisa bekerja. Sesuai ketentuan, tim saya akan melaporkan hasil keuangan Karo pada tanggal 29 Mei 2019 setelah dilakukan pemeriksaan, di sini nanti kita lihat dari hasil Tim Auditor yang sudah bekerja maka dapat kita simpulkan apakah Kabupaten Karo mendapatkan Opini WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian) atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian atau Disclaimer),” tegas Ambar.
Ambar menyatakan, penilaian WTP atau WDP belum dapat dilakukan sebelum Tim Auditor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menyelesaikan pemeriksaan.
“Sebelum anggota saya memberikan hasil keseluruhan, kita belum bisa simpulkan Kabupaten Karo mendapatkan opini (WTP atau WDP) yang kita sebutkan di atas. Untuk itu saya mengingatkan, agar para SKPD Kabupaten Karo segera melengkapi administrasi yang kami butuhkan selama tim bekerja nantinya. Dan saya ingatkan (Bupati Karo), jangan di depan Bapak Bupati semuanya ABS (asal bapak senang), asal ditanya pimpinan, sudah Pak. Itulah ABS,” ungkap Ambar.
Baca Berita:
5 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Intan Kota Banjarbaru
Bupati Karo Apresiasi PT WEP Perbaiki Jalan Sepanjang 8,2 Km
Hal ini diungkapkan Ambar pernah terjadi di Tahun 2016 dan Tahun 2017.
“Saat kita minta, belum siap dengan alasan dari bawah belum menyerahkan laporannya. Nah, menghindari ini. Kita tidak mau ABS, karena di tim kami tidak berlaku ABS atau AIS (asal ibu senang), apa yang kamu minta harus dipenuhi. Pengalaman ini sudah pernah terjadi di Tahun 2016 dan Tahun 2017, Kabupaten Karo agak lambat, ini jadi pedoman bagi Pemkab Karo agar diwarning dan berlakukan reward and punishment bagi 49 SKPD. Jika ada yang membandel, silakan Pak Bupati Karo tegas, ganti atau copot saja SKPD tersebut. Karena ini berdampak kepada Bupati Karo sendiri nantinya,” sebut Ambar.
Dalam kesempatan itu, Ambar menegaskan di Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018, terdapat tiga SKPD yang belum menyelesaikan laporannya.
“Tahun laporan 2018 lalu, masih ada SKPD saat ini belum menyelesaikan laporannya. Oleh sebab itu BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) segera minta laporannya baik di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Rumah Sakit Umum,” kata Ambar.