“Kami menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum untuk diselesaikan melalui saluran hukum, kami juga mengapresiasi kerja cepat aparat penegak hukum yang telah memproses kejadian ini,” kata Heldin pada Rabu, 12 Juni 2024.
BRI juga menerapkan zero tolerance terhadap oknum pekerja yang melakukan tindakan merugikan bank, baik materil maupun immateril berdasarkan peraturan disiplin yang berlaku termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal penegakan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik penipuan,” tegasnya.
Artikel lain
68 Warga NU Alumni UGM Tolak Tambang untuk Ormas
Pemerintah dan Telkom Group Dukung Ekspansi Perusahaan Global di Indonesia
Puncak Haji 2024 Kemenag Terapkan Skema Murur Bagi Jemaah Risiko Tinggi
Heldin menambahkan, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam mencegah dan memberantas penipuan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap BRI adalah prioritas utama kami,” pungkas Heldin. (Rep-01)