Dari penelusuran BSSN, diketahui gangguan pada PDNS berasal dari file ransomware dengan nama Brain Cipher Ransomware. Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware lockbit 3.0. Sampel Ransomware selanjutnya akan dilakukan analisis lebih lanjut dengan melibatkan entitas keamanan siber lainnya.
“Hal ini menjadi penting untuk lesson learned dan upaya mitigasi agar insiden serupa tidak terjadi lagi,” ujar Hinsa.
Atas tindakan serangan Ransomware itu, Hinsa menegaskan, BSSN, Kominfo, Cyber Crime Polri, dan KSO Telkom-Sigma-Lintasarta masih terus berproses mengupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik yang didapat dengan segala keterbatasan evidence, atau bukti digital dikarenakan kondisi evidence yang terenkripsi akibat serangan ransomware tersebut.
“Sampai dengan hari ini masih terus melakukan investigasi secara menyeluruh mengacu pada bukti-bukti forensik yang telah didapat. Dengan segala keterbatasan evidence, atau bukti digital dikarenakan kondisi evidence yang terenkripsi akibat serangan ransomware tersebut,” ungkap Hinsa.
Artikel lain
Nutech Tampilkan Berbagai Produk di ITS Asia Pacific Forum 2024
Persoalan Haji 2024, Gus Muhaimin: Harus Ditelusuri, Gus Men: Saya yang Tanggung
MY Indonesia Bersiap, aespa Kembali Gelar Konser di Jakarta Agustus 2024
Ditegaskannya, pada Senin, 24 Juni 2024 sejak pukul 07.00 WIB, Layanan Keimigrasian terdampak sudah beroperasi dengan normal. Di antaranya Layanan Visa dan Izin Tinggal, Layanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Layanan Paspor, Layanan Visa on Arrival (VOA) on boarding, dan Layanan Manajemen Dokumen Keimigrasian. (Rep-02)
Sumber: Kementerian Kominfo