“Jika ada yang menyimpang sesuai Tupoksinya dan tidak professional, maka silakan Pak Kadis buatkan reward and punishment,” kata Terkelin.
Dijelaskannya, suruh (ASN) bersangkutan membuat surat pernyataan di atas materai 6000 dan mencantumkan alasan kinerjanya.
“Dasar inilah kelak ada pergeseran dan penyegaran jabatan sesuai PP 54 Tahun 2017. Masing-masing Kadis sudah dapat mengajukan ke Kepegawaian Daerah untuk pengusulan diganti sesuai basis kinerja, sehingga tidak ada istilah like dan dislike,”imbuh Terkelin.
Bupati mengajak seluruh ASN melakukan dan meningkatkan kinerja sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi).
“Saya mengajak sesuai Tupoksi, apa kerja kabid ya kerjakan sesuai Tupoksinya. Begitu juga kepala dinas. Jadilah kepala dinas yang baik dan jangan pernah kerja ngasal, tidak bertanggungjawab, ini harapan saya,” tegas Bupati Karo. (BAY)